Anggota DPRD Tapsel Laporkan Oknum Penyidik Poldasu

Anggota DPRD Tapsel Laporkan Oknum Penyidik Poldasu

topmetro.news Seorang anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Robinton Simanjuntak melalui kuasa hukumnya Joko Pranata Situmeang, melaporkan oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (8/6/2021) sore.

“Hari ini kita melaporkan penyidik Ditreskrimum Poldasu MS dan Kanit IV HS,” terang Joko didampingi kliennya Robinton Simanjuntak di depan SPKT Polda Sumut.

Dia menyebutkan, pihaknya mengambil langkah membuat laporan karena kliennya ada penambahan pasal, namun tidak ada melakukan.

“Pada 22 April 2021 kami ada agenda bukti surat Prapid di Pengadilan Negeri Medan. Pada saat Prapid bukti itu, saya sendiri ada membaca hasil gelar perkara penatapan tersangka (klien). Di hasil gelar itu penetapan tersangka itu Pasal 212 dan 214, tetapi surat yang sampai kepada kami ada Pasal 363 dan 362 KUHP. Menurut kami, pasal ini bisa melakukan secara paksa. Atas dasar itu kami masukkan ke Dirkrimum dan Kapoldasu untuk penerapan pasal dan mohon gelar ulang,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara ulang yang dilakukan pada Selasa (8/6/2021), ditemukan ada penambahan Pasal 363 dan 362 KUHP.

“Maka itulah kita laporkan ke SPKT Poldasu,” jelasnya.

Kata dia, penambahan pasal 363 dan 362 KUHP kepada kliennya ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik.

Unsur Kesengajaan

“Menurut kami ini tidak suatu perbuatan kelalaian, ini ada unsur kesengajaan. Kalau Pasal 363 itu ancaman di atas 5 tahun karena bisa dilakukan upaya paksa, kalau Pasal 212 dan 214 ancaman hanya 1 tahun 4 bulan,” katanya.

Selain itu, dalam kasus yang menimpa kliennya, sebanyak tiga orang saksi telah mencabut Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

“Karena BAP yang dibaca setelah prapid itu sangat berbeda dengan saat dia memberikan keterangan,” ungkapnya.

Untuk itu, kami berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak lebih mengawasi para anggotanya khususnya para penyidik. “Kami tetap fokus dengan perkara kami,” tegasnya.

“Klien kita saja yang seorang anggota DPRD masih berani melakukan hal seperti ini, bagaimana pula apabila dengan masyarakat kecil. Kita mau, tidak ada kejahatan seperti ini terulang kembali,” ujarnya.

Dia menceritakan, kliennya Robinton Simanjuntak dilaporkan oknum anggota Brimob pada tanggal 8 November 2019. “Klien kita dilaporkan terkait menghalang-halangi petugas dengan Pasal 212 dan 214 KUHP,” tutur Joko.

Perkara ini bermula saat oknum Brimob itu mengendarai dumtruck yang membawa tersangka dan barang bukti curian. Saat di perjalanan tepatnya di Desa Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, dumtruck tersebut nyaris tabrakan dengan mobil lain sehingga masyarakat ramai mendatangi ke lokasi.

Kemudian, lanjut dia, Robinton ke lokasi untuk menanyakan apa yang terjadi. Namun di lokasi itu, oknum tersebut menodongkan senjata api ke arah kliennya.

“Kasus itu (penodongan senjata) sudah kita laporkan ke Propam Mabes. Merasa dia bersalah dan dia beralibi serta melaporkan klien saya ke Polres sehingga kasusnya ditarik ke Poldasu,” ujar dia.

Sementara, Robinton tidak merasa menghalangi oknum Brimob saat bertugas. “Saya tidak merasa menghalangi petugas, bahkan saya saat itu berupaya membantu dia karena massa sudah ramai,” pungkasnya.

reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment